LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Posisi Konsumen Dalam UU PK Tidak bisa Dipidanakan

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Senin, 09 April 2012 0 komentar

Malang- Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan " kecuali ada kriminalisasi ".Demikian dijelaskan Presiden LPKNI Nanang Nelson di Kantor LPKNI Pusat  (12/42012 ).

Dikatakan Nanang Nelson, Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti  nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Presiden LPKNI, apapun alasannya  hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni ." jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan " Ujarnya
Masih menurut Nanang sebutan akrab Presiden LPKNI,  bahwa tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang - undangan yang terkait masalah produsen & Konsumen, lanjut Nanang, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkni dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. " Apakah sang Pelaku Usaha sudah memenuhi kwajibannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku ? " tanyanya semangat.
Lebih lanjut Nanang nelson menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang - undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Nanang Nelson, dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. mbuhnya.

LPKSM Harus Mampu Tingkatkan Kwalitas Tugas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 08 April 2012 0 komentar

Malang :    Dalam Kurun waktu terakhir ini Perlindungan Konsumen masih Jauh dari Harapan, Unutk itu kedepan LPKSM diharapkan mampu meningkatkan SDM dan Nawaitu yang tulus menjalankan Aktifitasnya, sehingga terwujud perlindungan Konsumen Yang Hakiki " demikian di sampaikan PresidenLPKNI Nanang Nelson disela-sela acara Sidang Kepada Wartawan.
Presiden LPKNI Nanang Nelson SH, saat dikonfirmasi
Wartawan Usai sidang  di PN Blitar
            Menurut Nanang Nelson Uapayanya mendirikan LPKSM di beberapa daerah Propinsi, Jatim, Jateng Jabar dan beberapa Propinsiluar jawa, masih belum mencapai hasil yang maksimal, terutama menanamkan idialisme aktifis, maupun idiologi Lembaga, apalagi menyangkut Tupoksinya, masih jauh dari harapan. Hal ini menurut Nanang disebabkan Aktifis LPKSM belum memahami akan Jati diri lembaga,dan masih minimnya pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen. Jatidiri dimaksudkan NanangNelson Panggilan akrab Presiden LPKNI itu, banyak Pimpinan LPKSM, aktifis LPK dan Pengurus organisasi Perlindungan Konsumen yang belum tahu bahwa LPKSM ataupun lembaga PK lainnya adalah Lembaga Sosial Non Profit. " LPKSM itu adalah Lembaga sosial non Profit yang bertugas mengedepankan kepentingan Konsumen " Ujarnya.
Masih Menurut Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Nanang Nelson , bahwa keberadaan LPKSM , Khususnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nasioan Indonesia ( LPKNI ) harus mampu dan ada upaya  meningkatkan kualitas dan manfaat pengawasan terhadap beredarnya barang maupun jasa, untuk memenuhi kepentingan masyarakat / Konsumen secara  Nasional, sehingga bisa terwujud Kepastian hukumn dalam perlindungan konsumen.Jika tidak bisa melakukan hal itu menurut Nanang, maka apa yang dicita-citan pemerintah dan tujuan UU Perlindungan Konsumen menjadi sia-sia.
Nanang Nelson mencontohkan ..............................................

BPKN: Dana Nasabah Harus Kembali

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar




  
Semarang, CyberNews. Dibalik proses hukum kasus kredit macet di Bank Jateng Unit Syariah Surakarta, ada hal yang tak bisa ditinggalkan. Yakni nasib nasabah yang dibobol rekeningnya guna pengucuran kredit itu. Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) RI menyatakan, dana nasabah harus dikembalikan.
Dari kiri Ke Kanan : Staf Kantor Pusa LPKNI Lukman Hakim, 
Subag Pelelangan KPKNL & 
 Pimpinan LPKNI Kab.Malang, 
Martono 
Usai Mengikuti Diklat LPKNI DIY 27-29 Jan 2012
Diketahui, mantan Pimpinan cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta Teguh Wahyu Pramono telah ditahan. Teguh menjadi tersangka pembobolan dana nasabah di bank plat merah itu. Ia diduga menyetujui pengucuran dana milik nasabah benama Satya Laksana kepada pihak ketiga, yakni CV Inti Sejahtera.
Pada pengucuran tahap pertama sebesar Rp 500 juta tidak terjadi masalah. Sayangnya pengucuran lebih besar di tahap kedua sebesar Rp 6 miliar justru bermsalah. Aliran dana ke CV Inti Sejahtera itu diduga tanpa persetujuan pemilik dana. Transaksi tersebut berlangsung pada Desember 2010.
CV Inti Sejahtera lancar dalam membayar bunga pinjaman sebesar Rp 595 juta per dua bulan. Namun pembayaran bunga macet pada bulan April dan Mei 2011. Pinjaman pokoknya sendiri belum diangsur. Dana Rp 6 miliar itu dipakai untuk modal pengangkatan kapal tenggelam di Bengkulu, Sumatera Selatan. Belakangan diketahui bisnis itu fiktif. Sebab kapal yang tenggelam mengangkut semen yang sudah membatu, hingga tak mungkin diangkat.
Dihubungi SM CyberNews Minggu (30/10), juru bicara BPKN RI, Gunarto, mengatakan nasabah harus didudukkan sebagai korban. “Bank Jateng harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah yang digelapkan oleh pejabatnya,” kata Gunarto.
Menurut Gunarto, nasabah hanya memiliki perjanjian dengan bank dan tidak ada urusan apakah rekening tersebut dibobol atau tidak. Jika Bank Jateng tidak mengambil tindakan pengembalian uang kepada nasabah, lanjutnya, taruhannya adalah kepercayaan.
“Bukan tidak mungkin nasabah berbondong-bondong untuk mengalihkan simpanannya ke bank lain yang dianggap lebih kredibel,” papar Gunarto.
Pengacara Bank Jateng, Boyamin Saiman belum bersedia memberikan konfirmasi atas langkah pengembalian uang dari Bank Jateng. “Ini bukan ranah saya. Ada corporate lawyer lain yang menangani urusan ini,” katanya.
( Eka Handriana / CN34 / JBSM )

Giat LPKNI Kabupaten Malang

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 04 Maret 2012 0 komentar

LPKNI Kabupaten malang meskipun baru seumur jabung, namun terus melakukan berbagai bebrakan. Semisal Penyelelesaian kasus sengketa konsumen dengan berbagai Pelaku Usaha/pihak telah diselesaikan, di samping itu segala bentuk kegiatan di organisasi Lembaga Non Profit tersebut terus di ikuti. Yang Gak Kalah penting Menurut Ketua /Pimpinan LPKNI Kabupaten Malang Martono adalah terus dilakukannya Sosialisasi dan juga memberi advokasi kepada Konsumen.
Menurutnya Bulan Depan ( April red ) LPKNI Kabupaten Malang akan menyelenggarakan sosialisasi/penyuluhan terhadap konsumen, diwilayah Kecamatan Kali Pare dengan Tema Pengenalan Objek Jaminan Fidusia dan Hak tanggungan, dan akan disusul Wilayah-wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang lainnya. Maksud dan tujuan Sosialisasi tersebut tidak lain adalah dalam tangka melaksanakan amanat UU PK dan juga ikit serta mensukseskan Program pemerintah " KONSUMEN CERDAS " /MENCERDASKAN KONSUMEN ,agar tidak terlalu dibodohi, terintimidasi oleh Pelaku Usaha.
Sebab menurut Martono, Meski LPKSM sudah banyak terbentuk di wilayah Malang, namun masih banyak terjadi tindak kesewenang- wenangan dari pelaku Usaha, terutama Lembaga Pembiayaan maupun Perbank-kan. Dalam melaksanakan amanat UU PK di jajaran LPKNI Kabupaten malang lanjut martono,memang belum maksimal bahkan diakuinya masih 40% namun dengan nawaitu tulus terjunnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen akan dimanfaatkan untuk melindungi Konsumen di wilayahnya secara maksimal....................

PELATIHAN DASAR LPKNI ANGKATAN XVI

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 03 Maret 2012 0 komentar




  Pelatihan Dasar Pengembangan  SDM dan Organisasi  tentang Lembaga perlindungan konsumen di selengarakan pada tanggal 27 Januari 2012 yang di hadiri BPKN (Badan Perlindugan Konsumen Nasional ) sebagai pembicara materi yang dismpaikan mengenai  pentingnya perlindungan konsumen dalam masyarakat untuk menciptakan kepastian Hukum bagi konsumen. Pelatihan yang diadakan LPKNI Korwil Jawa tenggah sebagai upaya perlindungan konsumen diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi masyarakat atau konsumen dalam memilih produk atau jasa yang beredar ditengah masyarakat yang saat ini banyak terjadi pelangaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dibidang barang dan jasa.
 
    

Sekilas tentang Perlindungan Konsumen

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar


Sekilas tentang Perlindungan Konsumen .
Apakah  yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen? Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, selanjutnya disebut UU, menegaskannya sebagai:
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” (Pasal 1 butir 1)
Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau  jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (bandingkan konsideran UU, huruf d). tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:
1)          memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya 2)          menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d);
3)          menumbuhkan kesdaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e)

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah, adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari “benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman, dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Pemberdayaan konsumen itu adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri sendiri sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Disamping itu, juga kemudahan dalam proses menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian yang timbul karena kerugian harta bendanya, keselamatan/kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen. Perlu diingat bahwa sebelum ada UU ini, “konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar”[2], karena itu sangatlah dibutuhkan adanya UU yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan
4.  Beberapa Pengertian
Beberapa istilah yang digunakan undang-undang dan kaitan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu. Beberapa diperkirakan kurang jelas maknanya, sedang yang lainnya dianggap cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan. Istilah-istilah itu antara lain adalah
4.1  Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengetian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas
1)                     konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu
2)                     konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan


Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Jumat, 02 Maret 2012 0 komentar





                

Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah ini. Berikut sedikit pembahasan terkait dengan masalah Fidusia dan Jaminan Fidusia yang saya peroleh dari buletin Business News.

Pengaturan sebelum diundangkannya Undang-undang No. 42 tahun 1999
Ketika terjadi krisis dalam bidang hukum jaminan pada pertengahan sampai dengan akhir abad 19, telah terjadi pertentangan berbagai kepentingan. Krisis mana ditandai dengan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan pertanian yang melanda negara Belanda bahkan seluruh negara-negara di Eropa. Seperti telah disebut di atas kemudian lahirlah lembaga jaminan fidusia yang keberadaannya didasarkan pada yurisprudensi.
Sebagai salah satu jajahan negara Belanda, Indonesia pada waktu itu juga merasakan imbasnya. Untuk mengatasi masalah itu lahirlah peraturan tentang ikatan panen atau Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57). Peraturan ini mengatur mengenai peminjaman uang, yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan. Dengan adanya peraturan ini maka dimungkinkan untuk mengadakan jaminan atas barang-barang bergerak, atau setidak-tidaknya kemudian menjadi barang bergerak, sedangkan barang-barang itu tetap berada dalam kekuasaan debitor.
Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932. Kasusnya adalah sebagai berikut :
Pedro Clignett meminjam uang dari Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil secara kepercayaan. Clignett tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai yang akan berakhir jika Clignett lalai membayar utangnya dan mobil tersebut akan diambil oleh BPM. Ketika Clignett benar-benar tidak melunasi utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan mobil dari Clignett, namun ditolaknya dengan alasan bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak sah. Menurut Clignett jaminan yang ada adalah gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan debitor maka gadai tersebut tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang-undang Perdata. Dalam putusannya HGH menolak alasan Clignett karena menurut HGH jaminan yang dibuat antara BPM dan Clignett bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang telah diakui oleh Hoge Raad dalam Bierbrouwerij Arrest. Clignett diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM.
Pada waktu itu, karena sudah terbiasa dengan hukum adat, penyerahan secara constitutum possessorium sulit dibayangkan apalagi dimengerti dan dipahami oleh orang Indonesia. Dalam prakteknya, dalam perjanjian jaminan fidusia diberi penjelasan bahwa barang itu diterima pihak penerima fidusia pada tempat barang-barang itu terletak dan pada saat itu juga kreditor menyerahkan barang-barang itu kepada pemberi fidusia yang atas kekuasaan penerima fidusia telah menerimanya dengan baik untuk dan atas nama penerima fldusia sebagai penyimpan.
Walaupun demikian, sebenarnya konsep constitutum posses-sorium ini bukan hanya monopoli hukum barat saja. Kalau kita teliti dan cermati, hukum adat di Indonesia pun mengenal konstruksi yang demikian. Misalnya tentang gadai tanah menurut hukum adat. Penerima gadai biasanya bukan petani penggarap, dan untuk itu ia mengadakan perjanjian bagi hasil dengan petani penggarap (pemberi gadai). Dengan demikian pemberi gadai tetap menguasai tanah yang digadaikan itu tetapi bukan sebagai pemilik melainkan sebagai penggarap.

Setelah adanya keputusan HGH itu, fidusia selanjutnya berkembang dengan baik di samping gadai dan hipotek.

Perkembangan selanjutnya
Dalam perjalanannya, fidusia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti. Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan para pihak. Pada zaman Romawi dulu, kedudukan penerima fidusia adalah sebagai pemilik atas barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja.
Tidak hanya sampai di situ, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga dan mengenai objek yang dapat difidusiakan. Mengenai objek fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek kemudian orang sudah menggunakan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena Undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.


BEBERAPA PENGERTIAN POKOK YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA

Pasal 1 Undang-undang Fidusia memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut :

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia ataupun mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi“.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti Pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam fiducia cum creditore contracta di atas.
Dalam kehidupan sehari-hari, sebelum berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999, selama ini kita mengenal lembaga jaminan fidusia dalam bentuk “fiduciaire eigendomsoverdracht” atau disingkat FEO yang berarti pengalihan hak milik secara kepercayaan. Pranata jaminan FEO ini timbul berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 1152 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Kitab Undang-undang Perdata) yang mengatur tentang gadai. Sesuai dengan pasal ini kekuasaan atas benda yang digadaikan tidak boleh berada pada pemberi gadai. Larangan tersebut mengakibatkan bahwa pemberi gadai tidak dapat mempergunakan benda yang digadaikan untuk keperluan usahanya.

Sumber : bulletin Business News 6464/12-5-2000

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar


LPKNI Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor 
302/MPP/Kep/10/2001TENTANG PENDAFTARANLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT Pasal 9.

Pembentukan LPKNI Kabupaten Malang, sebagai bentuk kepedulian dan beban moral untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen yang hakiki,Guna mendukung Program Pemerintah RI dalam mencerdaskan Konsumen, yakni konsumen yang tahu akan hak dan kwajibannya. Selain itu LPKNI Kabupaten Malang dibentuk, untuk memenuhi Kebutuhan Konsumen dalam hal kenyamanan , keselamtan Konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang beredar serta menginflementasikan konsumen dalam mencari kepastian Hukum .
namun LPKNI Kabupaten Malang Menyadari akan segala keterbatasan, baik Sumber Daya Manusia maupu Sumber Dana Manusianya, apalagi Persaingan Global seperti era sekarang, ini kami ytidaklah munafik bahwa setiap pergerakan sangat memerlukan kedua SDM di atas, terlebih LPKSM/LPKNI adalah Lembaga Sosial Kemasyarakatan non profit, untuk itu LPKNI Kab.Malang senantiasa mengharap kerjasama yang baik dari berbagai komponen, guna tercapai Pelaksanaa Perlindungan Konsumen yang amanatkan UU nomor 8 tahun 1999.

Akhirnya dari Keluarga Besar LPKNI Kabupaten Malang, Mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung berdirinya LPKNI ini dan salam Perlindungan Konsumen
Semoga Blog ini bisa sebagai sarana ,media informasi Konsumen.
Martono Pimpinan LPKNI Kab.Malang

Alamat Kantor :
Dusun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150  Hp. 0856 4652 3475.


Pos Pengaduan :

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Jumat, 24 Februari 2012 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 30 Januari 2010 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya
Paradigma pembangunan di banyak negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah industri pariwisata. Demikian juga halnya yang berlangsung di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir, aktivitas sektor pariwisata telah didorong dan ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan harapan dapat menggantikan sektor migas yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan devisa negara.  Sektor pariwisata memang cukup menjanjikan untuk turut membantu menaikkan cadangan devisa dan secara pragmatis juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Situasi nasional yang kini mulai memperlihatkan perkembangan ke arah kestabilan khususnya dalam bidang politik dan keamanan akan memberikan jaminan kepercayaan kepada wisatawan asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank 
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan atau dunia usaha.
Dengan demikian Perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara.[1] Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Dengan demikian, bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.

Perlindungan Merek

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Perlindungan Merek
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Produk-produk bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi. Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah, sebagai contoh harga satu stel dan celana merek Pierre Cardin yang asli bisa mencapai Rp. 1,5 juta, untuk produk bajakan yang secara fisik sama bisa diperoleh hanya dengan harga Rp. 150.000,- selain itu untuk produk celana Levi’s seri 501 yang asli berharga Rp. 200.000,- sedangkan di kaki lima untuk jenis yang sama bisa dibeli hanya dengan harga Rp. 45.000,-

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan, Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen
Pertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan menguntungkan konsumen di satu pihak dan mengembangkan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku usaha di pihak lainnya. Dalam perspektif konsumen dengan adanya larangan monopoli maka konsumen memperoleh dua keuntungan yaitu pertama kemudahan untuk memilih alternatif barang atau jasa yang ditawarkan dan kedua adalah harga barang atau jasa akan cenderung lebih murah dengan kompetisi diantara pelaku usaha.
Pada dasarnya dalam dunia bisnis, upaya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan perilaku yang wajar, akan tetapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini tentunya tidak hanya membatasi perilaku sektor swasta saja akan juga berlaku untuk negara dalam hal negara bertindak sebagai pelaku usaha seperti dalam kasus BUMN. Meskipun demikian tentunya ada sektor-sektor tertentu yang oleh undang-undang memang diberikan monopoli kepada negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler
Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.
Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?
Banyak konsep yang ditawarkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun sampai saat ini belum tampak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia sendiri. Sangat menyedihkan, kita merupakan bangsa yang belum kuat di mata internasional. Hal ini ditunjukan dengan tampak lemahnya ‘taring’ negara ini, contohnya; kasus TKI yang dianiaya keadilan tidak pernah berpihak kepada para TKI, guru tidak begitu dihargai, sumber daya alam dikuras orang lain, dan yang paling parah banyak program peningkatan kemiskinan oleh para penguasa negeri ini dengan cara menjegal rakyatnya untuk hidup sejahtera (Penggusuran pedagang kaki lima, mempersulit mengurus ijin mendirikan usaha, memangkas subsidi pendidikan, dan lain-lain).

Mencemaskan Perdagangan Bebas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Mencemaskan Perdagangan Bebas
KEGAGAPAN. Itulah kata yang bisa mewakili cara kita menghadapi implementasi perdagangan bebas ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2010.
Gagap karena banyak yang cemas bahwa perdagangan bebas itu akan kian menyuburkan masuknya barang murah dari China. Kenyataan yang amat pahit karena barang produksi dalam negeri akan tergusur dan industri kita pun bakal hancur.
Sebelum era perdagangan bebas ASEAN-China diberlakukan pun, kita sudah tak berdaya menghadapi gempuran barang impor ilegal dari China. Neraca perdagangan Indonesia dengan China juga berapor merah dalam lima tahun terakhir. Impor dari China lebih besar daripada ekspor kita ke ‘Negeri Tirai Bambu’ itu.

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern   

(Pendalaman Atas Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, UU RI No. 9 Tahun 1999 Tentang Usaha Kecil, UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen )

Banyak penelitian dan kajian dilakukan praktisi, akademisi, pemerintah terus melakukan pendalaman mengenai sistem perdagangan untuk tata pasar khususnya pasar tradisional dan modern. Kita dapat pilah dua karakteristik tata kelola pasar tradisional dan modern kini, pasar tradisional cenderung kumuh, kotor, sembrawut, lahan parkir yang tak tertata, keamanan pasar yang tidak terjamin, penempatan/penataan produk dan komoditi yang sembarangan dan tentunya pengelolaan pasar yang masih belum professional, ini berbanding terbalik dengan kondisi pasar modern yang memiliki tempat yang bersih, dijaga keamanan yang memadai, tata produk/komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakukan professional. Inti masalah harus ditemukan, pertama, bagaimana membuat pasar tradisional yang secara kesehatan memadai (hygienis, bersih dan rapih), penanganan sampah yang teratur, keamanan yang terjamin dan tentunya standar baku pengelolaan/manajemen yang profesional. Ini membutuhkan kerja keras dari semua pihak, Pemda Kabupaten/Kota-Provinsi dan semua elemen yang bersinggungan dengan kondisi pasar saat ini.

Rampas Motor Kreditan, Debt Collector Dibekuk

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar


Malang : 

Perkara ini bisa jadi peringatan bagi debt collector, yang semena-mena dalam menjalankan profesinya. Halnya yang terpaksa ditangkap tim Buser Polwil Malang, yakni Anang Setiawan, 36 tahun, warga Perum Pakisjajar Blok G, desa Pakisjajar, dan Silatu Rochim, 17 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Pakis.Selasa malam lalu, keduanya ditangkap setelah diperkarakan merampas sepeda motor Suzuki Smash N 4972 J milik Abdul Malik, warga Kendalpayak, Pakisaji. Perampasan itu terjadi Minggu sore lalu. Mulanya, sebagai debt collector, keduanya berjalan-jalan mengendarai motor melacak kendaraan yang angsuran kreditnya macet, sesuai order mereka.

Daftar Blog Saya

Twitter