LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Posisi Konsumen Dalam UU PK Tidak bisa Dipidanakan

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Senin, 09 April 2012 0 komentar
Malang- Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan " kecuali ada kriminalisasi ".Demikian dijelaskan Presiden LPKNI Nanang Nelson di Kantor LPKNI Pusat  (12/42012 ). Dikatakan Nanang Nelson, Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana...

LPKSM Harus Mampu Tingkatkan Kwalitas Tugas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 08 April 2012 0 komentar
Malang :    Dalam Kurun waktu terakhir ini Perlindungan Konsumen masih Jauh dari Harapan, Unutk itu kedepan LPKSM diharapkan mampu meningkatkan SDM dan Nawaitu yang tulus menjalankan Aktifitasnya, sehingga terwujud perlindungan Konsumen Yang Hakiki " demikian di sampaikan PresidenLPKNI Nanang Nelson disela-sela acara Sidang Kepada Wartawan. Presiden LPKNI Nanang Nelson SH, saat dikonfirmasi Wartawan Usai sidang  di...

BPKN: Dana Nasabah Harus Kembali

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
   Semarang, CyberNews. Dibalik proses hukum kasus kredit macet di Bank Jateng Unit Syariah Surakarta, ada hal yang tak bisa ditinggalkan. Yakni nasib nasabah yang dibobol rekeningnya guna pengucuran kredit itu. Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) RI menyatakan, dana nasabah harus dikembalikan. Dari kiri Ke Kanan : Staf Kantor Pusa LPKNI Lukman Hakim,  Subag Pelelangan KPKNL &   Pimpinan...

Giat LPKNI Kabupaten Malang

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 04 Maret 2012 0 komentar
LPKNI Kabupaten malang meskipun baru seumur jabung, namun terus melakukan berbagai bebrakan. Semisal Penyelelesaian kasus sengketa konsumen dengan berbagai Pelaku Usaha/pihak telah diselesaikan, di samping itu segala bentuk kegiatan di organisasi Lembaga Non Profit tersebut terus di ikuti. Yang Gak Kalah penting Menurut Ketua /Pimpinan LPKNI Kabupaten Malang Martono adalah terus dilakukannya Sosialisasi dan juga memberi advokasi kepada...

PELATIHAN DASAR LPKNI ANGKATAN XVI

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 03 Maret 2012 0 komentar
  Pelatihan Dasar Pengembangan  SDM dan Organisasi  tentang Lembaga perlindungan konsumen di selengarakan pada tanggal 27 Januari 2012 yang di hadiri BPKN (Badan Perlindugan Konsumen Nasional ) sebagai pembicara materi yang dismpaikan mengenai  pentingnya perlindungan konsumen dalam masyarakat untuk menciptakan kepastian Hukum bagi konsumen. Pelatihan yang diadakan LPKNI Korwil Jawa tenggah sebagai upaya perlindungan...

Sekilas tentang Perlindungan Konsumen

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
Sekilas tentang Perlindungan Konsumen . Apakah  yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen? Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, selanjutnya disebut UU, menegaskannya sebagai: “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” (Pasal 1 butir 1) Kepastian hukum untuk memberikan...

Sekilas tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Jumat, 02 Maret 2012 0 komentar
                 Dalam praktek pekerjaan pemeriksaan di lapangan (audit field work) sering kita temukan istilah Fidusia dan Jaminan Fidusia seperti misalnya ketika melakukan pemeriksaan atas akun pinjaman bank maupun pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Mungkin diantara kita ada yang belum begitu memahami istilah...
Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPKNI Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor  Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Jumat, 24 Februari 2012 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandi...

Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 30 Januari 2010 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriPariwisata dan Pergeseran Sosial BudayaParadigma pembangunan di banyak negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah industri pariwisata. Demikian juga halnya yang berlangsung di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir, aktivitas sektor pariwisata telah didorong dan ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan harapan...
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriMediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank  Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank...

Perlindungan Merek

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriPerlindungan MerekPemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan...
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriKebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan, Dilihat Dari Perspektif Perlindungan KonsumenPertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan...

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriHak Konsumen vs Perusahaan SelulerBanyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan...

Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriPedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?Banyak konsep yang ditawarkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun sampai saat ini belum tampak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia sendiri. Sangat menyedihkan, kita merupakan bangsa yang belum kuat di mata internasional. Hal ini ditunjukan dengan tampak lemahnya ‘taring’...

Mencemaskan Perdagangan Bebas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriMencemaskan Perdagangan BebasKEGAGAPAN. Itulah kata yang bisa mewakili cara kita menghadapi implementasi perdagangan bebas ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2010.Gagap karena banyak yang cemas bahwa perdagangan bebas itu akan kian menyuburkan masuknya barang murah dari China. Kenyataan yang amat pahit karena barang produksi dalam...
Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mand...

Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiriReposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern    (Pendalaman Atas Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, UU RI No. 9 Tahun 1999 Tentang Usaha Kecil, UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, UU RI No.5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan...

Rampas Motor Kreditan, Debt Collector Dibekuk

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar
Malang :  Perkara ini bisa jadi peringatan bagi debt collector, yang semena-mena dalam menjalankan profesinya. Halnya yang terpaksa ditangkap tim Buser Polwil Malang, yakni Anang Setiawan, 36 tahun, warga Perum Pakisjajar Blok G, desa Pakisjajar, dan Silatu Rochim, 17 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Pakis.Selasa malam lalu, keduanya ditangkap setelah diperkarakan merampas sepeda motor Suzuki Smash N 4972 J milik Abdul...

Daftar Blog Saya

Twitter