LPKNI Kabupaten malang meskipun baru seumur jabung, namun terus melakukan berbagai bebrakan. Semisal Penyelelesaian kasus sengketa konsumen dengan berbagai Pelaku Usaha/pihak telah diselesaikan, di samping itu segala bentuk kegiatan di organisasi Lembaga Non Profit tersebut terus di ikuti. Yang Gak Kalah penting Menurut Ketua /Pimpinan LPKNI Kabupaten Malang Martono adalah terus dilakukannya Sosialisasi dan juga memberi advokasi kepada Konsumen.
Menurutnya Bulan Depan ( April red ) LPKNI Kabupaten Malang akan menyelenggarakan sosialisasi/penyuluhan terhadap konsumen, diwilayah Kecamatan Kali Pare dengan Tema Pengenalan Objek Jaminan Fidusia dan Hak tanggungan, dan akan disusul Wilayah-wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang lainnya. Maksud dan tujuan Sosialisasi tersebut tidak lain adalah dalam tangka melaksanakan amanat UU PK dan juga ikit serta mensukseskan Program pemerintah " KONSUMEN CERDAS " /MENCERDASKAN KONSUMEN ,agar tidak terlalu dibodohi, terintimidasi oleh Pelaku Usaha.
Sebab menurut Martono, Meski LPKSM sudah banyak terbentuk di wilayah Malang, namun masih banyak terjadi tindak kesewenang- wenangan dari pelaku Usaha, terutama Lembaga Pembiayaan maupun Perbank-kan. Dalam melaksanakan amanat UU PK di jajaran LPKNI Kabupaten malang lanjut martono,memang belum maksimal bahkan diakuinya masih 40% namun dengan nawaitu tulus terjunnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen akan dimanfaatkan untuk melindungi Konsumen di wilayahnya secara maksimal....................
Menurutnya Bulan Depan ( April red ) LPKNI Kabupaten Malang akan menyelenggarakan sosialisasi/penyuluhan terhadap konsumen, diwilayah Kecamatan Kali Pare dengan Tema Pengenalan Objek Jaminan Fidusia dan Hak tanggungan, dan akan disusul Wilayah-wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang lainnya. Maksud dan tujuan Sosialisasi tersebut tidak lain adalah dalam tangka melaksanakan amanat UU PK dan juga ikit serta mensukseskan Program pemerintah " KONSUMEN CERDAS " /MENCERDASKAN KONSUMEN ,agar tidak terlalu dibodohi, terintimidasi oleh Pelaku Usaha.
Sebab menurut Martono, Meski LPKSM sudah banyak terbentuk di wilayah Malang, namun masih banyak terjadi tindak kesewenang- wenangan dari pelaku Usaha, terutama Lembaga Pembiayaan maupun Perbank-kan. Dalam melaksanakan amanat UU PK di jajaran LPKNI Kabupaten malang lanjut martono,memang belum maksimal bahkan diakuinya masih 40% namun dengan nawaitu tulus terjunnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen akan dimanfaatkan untuk melindungi Konsumen di wilayahnya secara maksimal....................
0 komentar