Sekilas tentang Perlindungan Konsumen .
Apakah
yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen? Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42,
TLN. No. 3821, selanjutnya disebut UU, menegaskannya sebagai:
“Segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” (Pasal 1 butir
1)
Kepastian
hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah
dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi
tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap
pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (bandingkan konsideran UU, huruf
d). tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat
dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:
1) memberdayakan
konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan
menuntut hak-haknya 2) menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum,
keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf
d);
3) menumbuhkan
kesdaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh
sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e)
Perlindungan konsumen yang
dijamin oleh undang-undang ini adalah, adanya kepastian hukum terhadap segala
perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari “benih hidup dalam rahim ibu
sampai dengan tempat pemakaman, dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen
memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya
serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku
pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Pemberdayaan konsumen itu adalah
dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri
sendiri sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
menghindari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa kebutuhannya. Disamping itu, juga kemudahan dalam proses
menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian yang timbul karena
kerugian harta bendanya, keselamatan/kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau
pemanfaatan produk konsumen. Perlu diingat bahwa sebelum ada UU ini, “konsumen
umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar”[2],
karena itu sangatlah dibutuhkan adanya UU yang melindungi kepentingan-kepentingan
konsumen yang selama ini terabaikan
4. Beberapa Pengertian
Beberapa
istilah yang digunakan undang-undang dan kaitan hubungannya satu dengan yang
lain, kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu. Beberapa diperkirakan kurang
jelas maknanya, sedang yang lainnya dianggap cukup jelas sehingga tidak
memerlukan penjelasan. Istilah-istilah itu antara lain adalah
4.1 Konsumen
Konsumen manakah yang ingin
dilindungi oleh UU ini? Pengetian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam
tiga bagian, terdiri atas
1)
konsumen
dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau
jasa untuk tujuan tertentu
2)
konsumen
antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha; dan
0 komentar