LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

LPKSM Harus Mampu Tingkatkan Kwalitas Tugas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 08 April 2012

Malang :    Dalam Kurun waktu terakhir ini Perlindungan Konsumen masih Jauh dari Harapan, Unutk itu kedepan LPKSM diharapkan mampu meningkatkan SDM dan Nawaitu yang tulus menjalankan Aktifitasnya, sehingga terwujud perlindungan Konsumen Yang Hakiki " demikian di sampaikan PresidenLPKNI Nanang Nelson disela-sela acara Sidang Kepada Wartawan.
Presiden LPKNI Nanang Nelson SH, saat dikonfirmasi
Wartawan Usai sidang  di PN Blitar
            Menurut Nanang Nelson Uapayanya mendirikan LPKSM di beberapa daerah Propinsi, Jatim, Jateng Jabar dan beberapa Propinsiluar jawa, masih belum mencapai hasil yang maksimal, terutama menanamkan idialisme aktifis, maupun idiologi Lembaga, apalagi menyangkut Tupoksinya, masih jauh dari harapan. Hal ini menurut Nanang disebabkan Aktifis LPKSM belum memahami akan Jati diri lembaga,dan masih minimnya pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen. Jatidiri dimaksudkan NanangNelson Panggilan akrab Presiden LPKNI itu, banyak Pimpinan LPKSM, aktifis LPK dan Pengurus organisasi Perlindungan Konsumen yang belum tahu bahwa LPKSM ataupun lembaga PK lainnya adalah Lembaga Sosial Non Profit. " LPKSM itu adalah Lembaga sosial non Profit yang bertugas mengedepankan kepentingan Konsumen " Ujarnya.
Masih Menurut Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Nanang Nelson , bahwa keberadaan LPKSM , Khususnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nasioan Indonesia ( LPKNI ) harus mampu dan ada upaya  meningkatkan kualitas dan manfaat pengawasan terhadap beredarnya barang maupun jasa, untuk memenuhi kepentingan masyarakat / Konsumen secara  Nasional, sehingga bisa terwujud Kepastian hukumn dalam perlindungan konsumen.Jika tidak bisa melakukan hal itu menurut Nanang, maka apa yang dicita-citan pemerintah dan tujuan UU Perlindungan Konsumen menjadi sia-sia.
Nanang Nelson mencontohkan ..............................................

0 komentar

Posting Komentar

Diharapkan kepada seluruh pengunjung BLOG ini untuk menulis sesuatu yang tidak mengandung unsur SARA. TERIMA KASIH

Daftar Blog Saya

Twitter