LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Posisi Konsumen Dalam UU PK Tidak bisa Dipidanakan

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Senin, 09 April 2012

Malang- Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan " kecuali ada kriminalisasi ".Demikian dijelaskan Presiden LPKNI Nanang Nelson di Kantor LPKNI Pusat  (12/42012 ).

Dikatakan Nanang Nelson, Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti  nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Presiden LPKNI, apapun alasannya  hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni ." jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan " Ujarnya
Masih menurut Nanang sebutan akrab Presiden LPKNI,  bahwa tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang - undangan yang terkait masalah produsen & Konsumen, lanjut Nanang, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkni dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. " Apakah sang Pelaku Usaha sudah memenuhi kwajibannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku ? " tanyanya semangat.
Lebih lanjut Nanang nelson menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang - undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Nanang Nelson, dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. mbuhnya.

0 komentar

Posting Komentar

Diharapkan kepada seluruh pengunjung BLOG ini untuk menulis sesuatu yang tidak mengandung unsur SARA. TERIMA KASIH

Daftar Blog Saya

Twitter