LPKNI Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor
302/MPP/Kep/10/2001TENTANG PENDAFTARANLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT Pasal 9.
Pembentukan LPKNI Kabupaten Malang, sebagai bentuk kepedulian dan beban moral untuk mewujudkan Perlindungan Konsumen yang hakiki,Guna mendukung Program Pemerintah RI dalam mencerdaskan Konsumen, yakni konsumen yang tahu akan hak dan kwajibannya. Selain itu LPKNI Kabupaten Malang dibentuk, untuk memenuhi Kebutuhan Konsumen dalam hal kenyamanan , keselamtan Konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang beredar serta menginflementasikan konsumen dalam mencari kepastian Hukum .
namun LPKNI Kabupaten Malang Menyadari akan segala keterbatasan, baik Sumber Daya Manusia maupu Sumber Dana Manusianya, apalagi Persaingan Global seperti era sekarang, ini kami ytidaklah munafik bahwa setiap pergerakan sangat memerlukan kedua SDM di atas, terlebih LPKSM/LPKNI adalah Lembaga Sosial Kemasyarakatan non profit, untuk itu LPKNI Kab.Malang senantiasa mengharap kerjasama yang baik dari berbagai komponen, guna tercapai Pelaksanaa Perlindungan Konsumen yang amanatkan UU nomor 8 tahun 1999.
Akhirnya dari Keluarga Besar LPKNI Kabupaten Malang, Mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung berdirinya LPKNI ini dan salam Perlindungan Konsumen
Semoga Blog ini bisa sebagai sarana ,media informasi Konsumen.
Martono Pimpinan LPKNI Kab.Malang
Alamat Kantor :
Dusun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475.
Pos Pengaduan :
0 komentar