Semarang, CyberNews. Dibalik proses hukum kasus kredit macet
di Bank Jateng Unit Syariah Surakarta, ada hal yang tak bisa ditinggalkan.
Yakni nasib nasabah yang dibobol rekeningnya guna pengucuran kredit itu. Badan
Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) RI menyatakan, dana nasabah harus
dikembalikan.
Dari kiri Ke Kanan : Staf Kantor Pusa LPKNI Lukman Hakim,
Subag Pelelangan KPKNL &
Pimpinan LPKNI Kab.Malang,
Martono
Usai Mengikuti Diklat LPKNI DIY 27-29 Jan 2012
|
Pada pengucuran tahap
pertama sebesar Rp 500 juta tidak terjadi masalah. Sayangnya pengucuran lebih
besar di tahap kedua sebesar Rp 6 miliar justru bermsalah. Aliran dana ke CV
Inti Sejahtera itu diduga tanpa persetujuan pemilik dana. Transaksi tersebut
berlangsung pada Desember 2010.
CV Inti Sejahtera
lancar dalam membayar bunga pinjaman sebesar Rp 595 juta per dua bulan. Namun pembayaran
bunga macet pada bulan April dan Mei 2011. Pinjaman pokoknya sendiri belum
diangsur. Dana Rp 6 miliar itu dipakai untuk modal pengangkatan kapal tenggelam
di Bengkulu, Sumatera Selatan. Belakangan diketahui bisnis itu fiktif. Sebab
kapal yang tenggelam mengangkut semen yang sudah membatu, hingga tak mungkin
diangkat.
Dihubungi SM CyberNews
Minggu (30/10), juru bicara BPKN RI, Gunarto, mengatakan nasabah harus
didudukkan sebagai korban. “Bank Jateng harus bertanggungjawab mengembalikan
uang nasabah yang digelapkan oleh pejabatnya,” kata Gunarto.
Menurut Gunarto,
nasabah hanya memiliki perjanjian dengan bank dan tidak ada urusan apakah
rekening tersebut dibobol atau tidak. Jika Bank Jateng tidak mengambil tindakan
pengembalian uang kepada nasabah, lanjutnya, taruhannya adalah kepercayaan.
“Bukan tidak mungkin
nasabah berbondong-bondong untuk mengalihkan simpanannya ke bank lain yang
dianggap lebih kredibel,” papar Gunarto.
Pengacara Bank Jateng,
Boyamin Saiman belum bersedia memberikan konfirmasi atas langkah pengembalian
uang dari Bank Jateng. “Ini bukan ranah saya. Ada corporate lawyer lain yang
menangani urusan ini,” katanya.
( Eka Handriana / CN34 / JBSM )
0 komentar