LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

BPKN: Dana Nasabah Harus Kembali

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 08 April 2012




  
Semarang, CyberNews. Dibalik proses hukum kasus kredit macet di Bank Jateng Unit Syariah Surakarta, ada hal yang tak bisa ditinggalkan. Yakni nasib nasabah yang dibobol rekeningnya guna pengucuran kredit itu. Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) RI menyatakan, dana nasabah harus dikembalikan.
Dari kiri Ke Kanan : Staf Kantor Pusa LPKNI Lukman Hakim, 
Subag Pelelangan KPKNL & 
 Pimpinan LPKNI Kab.Malang, 
Martono 
Usai Mengikuti Diklat LPKNI DIY 27-29 Jan 2012
Diketahui, mantan Pimpinan cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta Teguh Wahyu Pramono telah ditahan. Teguh menjadi tersangka pembobolan dana nasabah di bank plat merah itu. Ia diduga menyetujui pengucuran dana milik nasabah benama Satya Laksana kepada pihak ketiga, yakni CV Inti Sejahtera.
Pada pengucuran tahap pertama sebesar Rp 500 juta tidak terjadi masalah. Sayangnya pengucuran lebih besar di tahap kedua sebesar Rp 6 miliar justru bermsalah. Aliran dana ke CV Inti Sejahtera itu diduga tanpa persetujuan pemilik dana. Transaksi tersebut berlangsung pada Desember 2010.
CV Inti Sejahtera lancar dalam membayar bunga pinjaman sebesar Rp 595 juta per dua bulan. Namun pembayaran bunga macet pada bulan April dan Mei 2011. Pinjaman pokoknya sendiri belum diangsur. Dana Rp 6 miliar itu dipakai untuk modal pengangkatan kapal tenggelam di Bengkulu, Sumatera Selatan. Belakangan diketahui bisnis itu fiktif. Sebab kapal yang tenggelam mengangkut semen yang sudah membatu, hingga tak mungkin diangkat.
Dihubungi SM CyberNews Minggu (30/10), juru bicara BPKN RI, Gunarto, mengatakan nasabah harus didudukkan sebagai korban. “Bank Jateng harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah yang digelapkan oleh pejabatnya,” kata Gunarto.
Menurut Gunarto, nasabah hanya memiliki perjanjian dengan bank dan tidak ada urusan apakah rekening tersebut dibobol atau tidak. Jika Bank Jateng tidak mengambil tindakan pengembalian uang kepada nasabah, lanjutnya, taruhannya adalah kepercayaan.
“Bukan tidak mungkin nasabah berbondong-bondong untuk mengalihkan simpanannya ke bank lain yang dianggap lebih kredibel,” papar Gunarto.
Pengacara Bank Jateng, Boyamin Saiman belum bersedia memberikan konfirmasi atas langkah pengembalian uang dari Bank Jateng. “Ini bukan ranah saya. Ada corporate lawyer lain yang menangani urusan ini,” katanya.
( Eka Handriana / CN34 / JBSM )

0 komentar

Posting Komentar

Diharapkan kepada seluruh pengunjung BLOG ini untuk menulis sesuatu yang tidak mengandung unsur SARA. TERIMA KASIH

Daftar Blog Saya

Twitter