Malang :
Perkara ini bisa jadi peringatan bagi debt collector, yang semena-mena dalam menjalankan profesinya. Halnya yang terpaksa ditangkap tim Buser Polwil Malang, yakni Anang Setiawan, 36 tahun, warga Perum Pakisjajar Blok G, desa Pakisjajar, dan Silatu Rochim, 17 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Pakis.Selasa malam lalu, keduanya ditangkap setelah diperkarakan merampas sepeda motor Suzuki Smash N 4972 J milik Abdul Malik, warga Kendalpayak, Pakisaji. Perampasan itu terjadi Minggu sore lalu. Mulanya, sebagai debt collector, keduanya berjalan-jalan mengendarai motor melacak kendaraan yang angsuran kreditnya macet, sesuai order mereka.
Saat melaju di Jalan Raya Kendalpayak, Pakisaji, Anang yang dibonceng, melihat Suzuki Smash N 4972 J melintas di depannya. Nopol motor tersebut cukup dikenalnya, lantaran masuk dalam daftar kredit macet. Anang pun menyuruh Rochim menyusul kendaraan yang dikenarai Abdul Malik.
Begitu kendaraan dihentikan, keduanya pun dengan paksa mengambil alih motor itu dari pelapor yang saat itu sempat marah-marah karena mengaku sudah lunas.
“ Begitu mendengar terjadi perampasan motor yang dilakukan debcolector, kami langsung bergerak. Kemudian kami juga menemukan motornya yang sudah disimpan di Suzuki Finance, dan kedua tersangka pun kami tangkap,’’terang Kasubagreskrim Polwil Malang Kompol Sudibyo kepada Malang Post.
Sementara itu, kepada petugas, mereka mengaku hanya suruhan saja. Mereka memang tidak bekerja di Suzuki Finance, melainkan disuruh Nail, koordinator penagihan Suzuki Finance. Dan setiap berhasil melaksanakan tugasnya, mereka mendapat upah Rp 900.000. (ira/lyo) (ira ravika/malangpost)
Sumber : http://malangraya.web.id
0 komentar