LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 30 Januari 2010 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Pariwisata dan Pergeseran Sosial Budaya
Paradigma pembangunan di banyak negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah industri pariwisata. Demikian juga halnya yang berlangsung di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir, aktivitas sektor pariwisata telah didorong dan ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan harapan dapat menggantikan sektor migas yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan devisa negara.  Sektor pariwisata memang cukup menjanjikan untuk turut membantu menaikkan cadangan devisa dan secara pragmatis juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Situasi nasional yang kini mulai memperlihatkan perkembangan ke arah kestabilan khususnya dalam bidang politik dan keamanan akan memberikan jaminan kepercayaan kepada wisatawan asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank 
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan atau dunia usaha.
Dengan demikian Perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara.[1] Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Dengan demikian, bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.

Perlindungan Merek

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Perlindungan Merek
Pemanfaatan merek-merek terkenal pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan yang asli.
Produk-produk bermerek (luxrury good) asli tapi palsu (aspal) seperti baju, celana, jaket dan berbagai asesoris lainnya sangat mudah didapat dan ditemukan di kota-kota besar, peredarannyapun meluas mulai dari kaki lima sampai pusat pertokoan bergengsi. Salah satu daya tarik dari produk bermerek palsu memang terletak pada harganya yang sangat murah, sebagai contoh harga satu stel dan celana merek Pierre Cardin yang asli bisa mencapai Rp. 1,5 juta, untuk produk bajakan yang secara fisik sama bisa diperoleh hanya dengan harga Rp. 150.000,- selain itu untuk produk celana Levi’s seri 501 yang asli berharga Rp. 200.000,- sedangkan di kaki lima untuk jenis yang sama bisa dibeli hanya dengan harga Rp. 45.000,-

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa Penerbangan, Dilihat Dari Perspektif Perlindungan Konsumen
Pertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan menguntungkan konsumen di satu pihak dan mengembangkan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku usaha di pihak lainnya. Dalam perspektif konsumen dengan adanya larangan monopoli maka konsumen memperoleh dua keuntungan yaitu pertama kemudahan untuk memilih alternatif barang atau jasa yang ditawarkan dan kedua adalah harga barang atau jasa akan cenderung lebih murah dengan kompetisi diantara pelaku usaha.
Pada dasarnya dalam dunia bisnis, upaya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan perilaku yang wajar, akan tetapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini tentunya tidak hanya membatasi perilaku sektor swasta saja akan juga berlaku untuk negara dalam hal negara bertindak sebagai pelaku usaha seperti dalam kasus BUMN. Meskipun demikian tentunya ada sektor-sektor tertentu yang oleh undang-undang memang diberikan monopoli kepada negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler
Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.
Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Pedagang Kaki Lima Dianggap ‘Sampah’?
Banyak konsep yang ditawarkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Namun sampai saat ini belum tampak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia sendiri. Sangat menyedihkan, kita merupakan bangsa yang belum kuat di mata internasional. Hal ini ditunjukan dengan tampak lemahnya ‘taring’ negara ini, contohnya; kasus TKI yang dianiaya keadilan tidak pernah berpihak kepada para TKI, guru tidak begitu dihargai, sumber daya alam dikuras orang lain, dan yang paling parah banyak program peningkatan kemiskinan oleh para penguasa negeri ini dengan cara menjegal rakyatnya untuk hidup sejahtera (Penggusuran pedagang kaki lima, mempersulit mengurus ijin mendirikan usaha, memangkas subsidi pendidikan, dan lain-lain).

Mencemaskan Perdagangan Bebas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Mencemaskan Perdagangan Bebas
KEGAGAPAN. Itulah kata yang bisa mewakili cara kita menghadapi implementasi perdagangan bebas ASEAN-China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2010.
Gagap karena banyak yang cemas bahwa perdagangan bebas itu akan kian menyuburkan masuknya barang murah dari China. Kenyataan yang amat pahit karena barang produksi dalam negeri akan tergusur dan industri kita pun bakal hancur.
Sebelum era perdagangan bebas ASEAN-China diberlakukan pun, kita sudah tak berdaya menghadapi gempuran barang impor ilegal dari China. Neraca perdagangan Indonesia dengan China juga berapor merah dalam lima tahun terakhir. Impor dari China lebih besar daripada ekspor kita ke ‘Negeri Tirai Bambu’ itu.

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri

Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern   

(Pendalaman Atas Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, UU RI No. 9 Tahun 1999 Tentang Usaha Kecil, UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen )

Banyak penelitian dan kajian dilakukan praktisi, akademisi, pemerintah terus melakukan pendalaman mengenai sistem perdagangan untuk tata pasar khususnya pasar tradisional dan modern. Kita dapat pilah dua karakteristik tata kelola pasar tradisional dan modern kini, pasar tradisional cenderung kumuh, kotor, sembrawut, lahan parkir yang tak tertata, keamanan pasar yang tidak terjamin, penempatan/penataan produk dan komoditi yang sembarangan dan tentunya pengelolaan pasar yang masih belum professional, ini berbanding terbalik dengan kondisi pasar modern yang memiliki tempat yang bersih, dijaga keamanan yang memadai, tata produk/komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakukan professional. Inti masalah harus ditemukan, pertama, bagaimana membuat pasar tradisional yang secara kesehatan memadai (hygienis, bersih dan rapih), penanganan sampah yang teratur, keamanan yang terjamin dan tentunya standar baku pengelolaan/manajemen yang profesional. Ini membutuhkan kerja keras dari semua pihak, Pemda Kabupaten/Kota-Provinsi dan semua elemen yang bersinggungan dengan kondisi pasar saat ini.

Rampas Motor Kreditan, Debt Collector Dibekuk

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar


Malang : 

Perkara ini bisa jadi peringatan bagi debt collector, yang semena-mena dalam menjalankan profesinya. Halnya yang terpaksa ditangkap tim Buser Polwil Malang, yakni Anang Setiawan, 36 tahun, warga Perum Pakisjajar Blok G, desa Pakisjajar, dan Silatu Rochim, 17 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Pakis.Selasa malam lalu, keduanya ditangkap setelah diperkarakan merampas sepeda motor Suzuki Smash N 4972 J milik Abdul Malik, warga Kendalpayak, Pakisaji. Perampasan itu terjadi Minggu sore lalu. Mulanya, sebagai debt collector, keduanya berjalan-jalan mengendarai motor melacak kendaraan yang angsuran kreditnya macet, sesuai order mereka.