Malang- Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan " kecuali ada kriminalisasi ".Demikian dijelaskan Presiden LPKNI Nanang Nelson di Kantor LPKNI Pusat (12/42012 ).
Dikatakan Nanang Nelson, Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Presiden LPKNI, apapun alasannya hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni ." jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan " Ujarnya
Lebih lanjut Nanang nelson menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang - undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Nanang Nelson, dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. mbuhnya.

