LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Posisi Konsumen Dalam UU PK Tidak bisa Dipidanakan

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Senin, 09 April 2012 0 komentar

Malang- Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan/dibuikan " kecuali ada kriminalisasi ".Demikian dijelaskan Presiden LPKNI Nanang Nelson di Kantor LPKNI Pusat  (12/42012 ).

Dikatakan Nanang Nelson, Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti  nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Presiden LPKNI, apapun alasannya  hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni ." jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan " Ujarnya
Masih menurut Nanang sebutan akrab Presiden LPKNI,  bahwa tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang - undangan yang terkait masalah produsen & Konsumen, lanjut Nanang, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkni dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. " Apakah sang Pelaku Usaha sudah memenuhi kwajibannya menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku ? " tanyanya semangat.
Lebih lanjut Nanang nelson menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang - undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Nanang Nelson, dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. mbuhnya.

LPKSM Harus Mampu Tingkatkan Kwalitas Tugas

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Minggu, 08 April 2012 0 komentar

Malang :    Dalam Kurun waktu terakhir ini Perlindungan Konsumen masih Jauh dari Harapan, Unutk itu kedepan LPKSM diharapkan mampu meningkatkan SDM dan Nawaitu yang tulus menjalankan Aktifitasnya, sehingga terwujud perlindungan Konsumen Yang Hakiki " demikian di sampaikan PresidenLPKNI Nanang Nelson disela-sela acara Sidang Kepada Wartawan.
Presiden LPKNI Nanang Nelson SH, saat dikonfirmasi
Wartawan Usai sidang  di PN Blitar
            Menurut Nanang Nelson Uapayanya mendirikan LPKSM di beberapa daerah Propinsi, Jatim, Jateng Jabar dan beberapa Propinsiluar jawa, masih belum mencapai hasil yang maksimal, terutama menanamkan idialisme aktifis, maupun idiologi Lembaga, apalagi menyangkut Tupoksinya, masih jauh dari harapan. Hal ini menurut Nanang disebabkan Aktifis LPKSM belum memahami akan Jati diri lembaga,dan masih minimnya pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen. Jatidiri dimaksudkan NanangNelson Panggilan akrab Presiden LPKNI itu, banyak Pimpinan LPKSM, aktifis LPK dan Pengurus organisasi Perlindungan Konsumen yang belum tahu bahwa LPKSM ataupun lembaga PK lainnya adalah Lembaga Sosial Non Profit. " LPKSM itu adalah Lembaga sosial non Profit yang bertugas mengedepankan kepentingan Konsumen " Ujarnya.
Masih Menurut Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Nanang Nelson , bahwa keberadaan LPKSM , Khususnya Lembaga Perlindungan Konsumen Nasioan Indonesia ( LPKNI ) harus mampu dan ada upaya  meningkatkan kualitas dan manfaat pengawasan terhadap beredarnya barang maupun jasa, untuk memenuhi kepentingan masyarakat / Konsumen secara  Nasional, sehingga bisa terwujud Kepastian hukumn dalam perlindungan konsumen.Jika tidak bisa melakukan hal itu menurut Nanang, maka apa yang dicita-citan pemerintah dan tujuan UU Perlindungan Konsumen menjadi sia-sia.
Nanang Nelson mencontohkan ..............................................

BPKN: Dana Nasabah Harus Kembali

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG 0 komentar




  
Semarang, CyberNews. Dibalik proses hukum kasus kredit macet di Bank Jateng Unit Syariah Surakarta, ada hal yang tak bisa ditinggalkan. Yakni nasib nasabah yang dibobol rekeningnya guna pengucuran kredit itu. Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) RI menyatakan, dana nasabah harus dikembalikan.
Dari kiri Ke Kanan : Staf Kantor Pusa LPKNI Lukman Hakim, 
Subag Pelelangan KPKNL & 
 Pimpinan LPKNI Kab.Malang, 
Martono 
Usai Mengikuti Diklat LPKNI DIY 27-29 Jan 2012
Diketahui, mantan Pimpinan cabang Bank Jateng Unit Syariah Surakarta Teguh Wahyu Pramono telah ditahan. Teguh menjadi tersangka pembobolan dana nasabah di bank plat merah itu. Ia diduga menyetujui pengucuran dana milik nasabah benama Satya Laksana kepada pihak ketiga, yakni CV Inti Sejahtera.
Pada pengucuran tahap pertama sebesar Rp 500 juta tidak terjadi masalah. Sayangnya pengucuran lebih besar di tahap kedua sebesar Rp 6 miliar justru bermsalah. Aliran dana ke CV Inti Sejahtera itu diduga tanpa persetujuan pemilik dana. Transaksi tersebut berlangsung pada Desember 2010.
CV Inti Sejahtera lancar dalam membayar bunga pinjaman sebesar Rp 595 juta per dua bulan. Namun pembayaran bunga macet pada bulan April dan Mei 2011. Pinjaman pokoknya sendiri belum diangsur. Dana Rp 6 miliar itu dipakai untuk modal pengangkatan kapal tenggelam di Bengkulu, Sumatera Selatan. Belakangan diketahui bisnis itu fiktif. Sebab kapal yang tenggelam mengangkut semen yang sudah membatu, hingga tak mungkin diangkat.
Dihubungi SM CyberNews Minggu (30/10), juru bicara BPKN RI, Gunarto, mengatakan nasabah harus didudukkan sebagai korban. “Bank Jateng harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah yang digelapkan oleh pejabatnya,” kata Gunarto.
Menurut Gunarto, nasabah hanya memiliki perjanjian dengan bank dan tidak ada urusan apakah rekening tersebut dibobol atau tidak. Jika Bank Jateng tidak mengambil tindakan pengembalian uang kepada nasabah, lanjutnya, taruhannya adalah kepercayaan.
“Bukan tidak mungkin nasabah berbondong-bondong untuk mengalihkan simpanannya ke bank lain yang dianggap lebih kredibel,” papar Gunarto.
Pengacara Bank Jateng, Boyamin Saiman belum bersedia memberikan konfirmasi atas langkah pengembalian uang dari Bank Jateng. “Ini bukan ranah saya. Ada corporate lawyer lain yang menangani urusan ini,” katanya.
( Eka Handriana / CN34 / JBSM )

Daftar Blog Saya

Twitter