Malang :
Perkara ini bisa jadi peringatan bagi debt collector, yang semena-mena dalam menjalankan profesinya. Halnya yang terpaksa ditangkap tim Buser Polwil Malang, yakni Anang Setiawan, 36 tahun, warga Perum Pakisjajar Blok G, desa Pakisjajar, dan Silatu Rochim, 17 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Asrikaton, Pakis.Selasa malam lalu, keduanya ditangkap setelah diperkarakan merampas sepeda motor Suzuki Smash N 4972 J milik Abdul Malik, warga Kendalpayak, Pakisaji. Perampasan itu terjadi Minggu sore lalu. Mulanya, sebagai debt collector, keduanya berjalan-jalan mengendarai motor melacak kendaraan yang angsuran kreditnya macet, sesuai order mereka.


