LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan

Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 30 Januari 2010 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Reposisi Kemitraan Pasar Tradisional-Modern   

(Pendalaman Atas Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, PP RI No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, UU RI No. 9 Tahun 1999 Tentang Usaha Kecil, UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, UU RI No.5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen )

Banyak penelitian dan kajian dilakukan praktisi, akademisi, pemerintah terus melakukan pendalaman mengenai sistem perdagangan untuk tata pasar khususnya pasar tradisional dan modern. Kita dapat pilah dua karakteristik tata kelola pasar tradisional dan modern kini, pasar tradisional cenderung kumuh, kotor, sembrawut, lahan parkir yang tak tertata, keamanan pasar yang tidak terjamin, penempatan/penataan produk dan komoditi yang sembarangan dan tentunya pengelolaan pasar yang masih belum professional, ini berbanding terbalik dengan kondisi pasar modern yang memiliki tempat yang bersih, dijaga keamanan yang memadai, tata produk/komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakukan professional. Inti masalah harus ditemukan, pertama, bagaimana membuat pasar tradisional yang secara kesehatan memadai (hygienis, bersih dan rapih), penanganan sampah yang teratur, keamanan yang terjamin dan tentunya standar baku pengelolaan/manajemen yang profesional. Ini membutuhkan kerja keras dari semua pihak, Pemda Kabupaten/Kota-Provinsi dan semua elemen yang bersinggungan dengan kondisi pasar saat ini.

Daftar Blog Saya

Twitter