LPKNI KABUPATEN MALANG

Bagi Konsumen Kabupaten Malang dan sekitarnya "Anda punya Masalah Utang piutang/Kredit Macet dengan Perbank-kan, Finance, Koperasi, atau lembaga Keuangan lainnya, jaminan anda di rampas /disita ? Rumah anda mau dilelang secara sepihak ? "

Ayo jangan segan, takut atau bimbang, segera laporkan Permasalahan anda kepada LPKNI Kabupaten Malang : d
usun Krajan 1 RT/RW 06/01 Desa Putuk Rejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang.Telpn. ( 0341 ) 3173150 Hp. 0856 4652 3475. 082 132 685 759 atau ke LPKNI di wilayah anda yang terdekat









Download

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsumen. Tampilkan semua postingan

Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler

Diposting oleh LPK KABUPATEN MALANG Sabtu, 30 Januari 2010 0 komentar

LPK Kabupaten Malang, Membangun konsumen cerdas dan mandiri
Hak Konsumen vs Perusahaan Seluler
Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa “Iklan” yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini.
Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan “mempermainkan konsumen”. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas “obyek keuntungan” ketimbang mitra usaha.

Daftar Blog Saya

Twitter